![]() |
| Source By: google |
Bogor-Finsupdate Larangan mudik Lebaran 2021 ditetapkan 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudahnya pemerintah memutuskan untuk mengetatkan aturan mengenai perjalanan yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei. Dirinya menambahkan, untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat sejumlah transportasi yang dilarang saat mudik 2021, yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi). Sedangkan untuk kendaraan yang boleh melakukan perjalanan selama masa larangan mudik sesuai dengan kebijakan mudik lebaran 2021, yakni: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat dan ibu hamil dengan didampingi oleh keluarga inti, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mendapatkan SIKM (Surat Izin Keluar-Masuk) Mudik Lebaran 2021, salah satu syaratnya adalah berusia 17 tahun ke atas. Lebih lanjut, SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja, sehingga untuk perjalanan kembali di masa larangan mudik yang sudah ditetapkan, maka SIKM harus kembali diurus. Beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik antara lain: untuk bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyebut hal ini diputuskan demi menyesuaikan dengan isi adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Pemprov DKI hanya menerapkan syarat rapid antigen 1×24 jam sebelum waktu perjalanan.
Bagi masyarakat yang nekat untuk melakukan mudik akan diberikan sanksi yang berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 yang disebutkan bahwa hukuman kurungan paling lama adalah setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bila melanggar aturan mudik ini.


Posting Komentar