-->
Responsive Advertisement
Responsive Advertisement

 


Finsupdate berinisial "R"  Bocah berumur 10 tahun asal kabupaten Lebak mendatangi polres lebak dengan kondisi wajah yang lebam (3/5/21)
Dua kelopak mata R terlihat bengkak dan mebiru. Sementara keningnya terlihat luka sobek.

Kepada polisi, R mengku dianiaya oleh ayah tirinya, Y pada Kamis (29/4/21). Ia dianiaya di kediamannya di Kampung Cirangrang, Desa Sukanagara,Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Dipukulin Setelah Makan
Kepada awak media "R" Mengaku bahwa dianiaya oleh ayah tirinya. Awalnya "R" Diminta ibunya untuk mengantarkan makanan.

"Disuruh anterin pembukaan sama mamah, bapak nyuruhnya mamah yang anterin, tapi mamah nyuruh aku karena lagi di sungai. Anaknya kemudian lapor ke bapak kalau yang anterin makanan bukan mamah," kata R di Mapolres Lebak, Senin.

Setelah mengantarkan makanan "R" Pulang kerumahnya setelah beberapa lama ayah tiri "R" Yaitu "Y" Datang dan memarahi "R".tak hanya dianiaya ternyata " R" Mengaku bahwa " Dipukulin sama dijedotin ke tiang," kata R.

Dituduh Mencurigakan Ponsel

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.

"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/21).

Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Post a Comment

Responsive Advertisement
Responsive Advertisement