Finsupdate Satuan reskrim polres madiun berhasil menangkap MI(24) warga bojonegoro, Jawa Timur.
Pria itu ditangkap karena karena setelah memeras uang sebuah keluarga dengan modus akan menyebar foto porno anak perempuannya di media sosial
Kasat reskrim polres madiun kota AKP Fatah menangkap MI setelah ibu korban melaporkannya. Fatah mengungkapkan, kasus ini bermula saat WL, seorang ibu rumah tangga sering menerima pesan WhatsApp dari tersangka MI mulai awal Januari 2021.
Kepada korban, tersangka memperkenalkan didirnya (MI) sebagai teman anaknya WL berinisial FD. Lantaran terasa terganggu WL akhirnya memblokir nomor tersebut. Tetapi setelah 3 bulan kemudian MI mengirim foto anak korban(WL) tanpa busana sedang duduk di kursi.
Mendapatkan pesan tersebut akhirnya korban bertanya apa yang dimaksudkan atas tindakannya tersebut. “Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ungkap Fatah
Karena ketakutan dan malu kata Fatah, akhirnya orang tua korban mengirimkan uang sebanyak 1,8jt kepada pelaku. Tak puas akan uang tersebut pelaku tersebut mengancam kembali dengan menggunakan foto itu akan disebar di media sosial.
Bahkan WI mengajukan syarat agar tidak dikirim foto anak korban, WL diajak berhubungan suami istri di sebuah hotelTak terima dengan ancaman tersangka, suami korban melaporkan ulah pelaku ke polisi.
Untuk menangkap pelaku, polisi meminta korban berpura-pura mau diajak kencan dengan tersangka MI di sebuah hotel.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan. Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.


إرسال تعليق